- Menyatakan Terdakwa Ahad Nazirin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam Manifest? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Outward Manifes KM. Norbu tanggal 7 Desember 2020 ;
- 1 (satu) lembar Crew List KM. Norbu tanggal 7 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar surat Laporan Pelepasan Pelabuhan dari Jabatan Kastam Diraja Malaysia;
- 1 (satu) lembar daftar barang KM. Norbu tanggal 7 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Delivery Order dari Song Kee World Trading No. 0975 tanggal 7 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal dari Perusahaan PT. Meda Jaya tanggal 6 Desember 2020;
- 1 (satu) buah Paspor a.n. AHAD NAZIRIN;
- 1 (satu) buah Seaman Book /Buku Pelaut a.n. AHAD NAZIRIN;
- 1 (satu) lembar spesifikasi kapal yang dioperasikan perusahaan angkutan laut PT. Perusahaan Pelayaran Melda Jaya dari Kementerian Perhubungan;
- 1 (satu) bundel berkas Dokumen Kapal KM. Norbu GT. 228 No.858/PPj;
- 330 (tiga ratus tiga puluh) karton merek milo;
- 32 (tiga puluh dua) karton susu merk Dutch Lady;
- 48 (empat puluh delapan) karton merk Anlene;
- 63 (enam puluh tiga) karton permen merk Hacks;
- 16 (enam belas) karton merk Maggi Chicken Stok,
- 13 (tiga belas) karton sabun merk Summer Body Shampoo,
- 3 (tiga) karton obat- obatan;
- 2(dua) karton makanan merk Madu @Soto bakar;
- 4 (empat) karton roti merk Cookies Song Kee World Trading;
- 100 (seratus) karton Sun Lac Low Fat;
- 30 (tiga puluh) karton susu merk Ovaltine;
- 3 ((tiga) karton makanan merk Apollo,
- 5 (lima) karton makanan merk Sugar Cracker;
- 4(empat) karton merk The Blend Ah Huat,
- 7 (tujuh) karton sepatu
- 2 (dua) karton rantai;
- 1 (satu) unit GPS merek FURUNO;
- 1 (satu) unit Compass merek Marine Tech;
- 1 (satu) unit GPS merek SAMYUNG;
- 1 (satu) unit radio merek Icom ;
- 1 (satu) unit power supply;
- 1 (satu) unit kapal KM. Norbu GT. 228 No.858/PPj
Putusan PN KISARAN Nomor 288/Pid.B/2021/PN Kis |
|
Nomor | 288/Pid.B/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Miduk Sinaga, Hakim Anggota Ahmad Adib |
Panitera | Panitera Pengganti Idris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi Eric Steven; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 288/Pid.B/2021/PN Kis
Statistik11823