- Menyatakan Terdakwa ACEP ZAELANI ALIAS AJEL BIN ALItelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ACEP ZAELANI ALIAS AJEL BIN ALIdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 2 (dua) Bulan Kurungan .
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang Tunai Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,.-(seratus ribu rupiah)
- 1(satu) unit HP merk OPPO A3S, warna merah No. HP/ 089603061945 dan 085893668143
- 4(empat) lembar hasil cetak dokumen dan atau Informasi Elektronik percakapan antara saksi DE AGAM dengan terdakwa ACEP JAELANI dari HP merk SAMSUNG A10 warna hitam milik Saksi DE AGAM
- 1 (satu) lembar hasil cetak dokumen dan atau informasi elektronik percakapan antara saksi DE AGAM dengan terdakwa ACEP JAELANI di Media Sosial WA dari SAMSUNG A10 warna hitam milik Sdr. DE AGAM
- 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG A10 warna hitam milik Sdr. DE AGAM
- Menetapkan supaya terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN CIBINONG Nomor 713/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 713/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darius Naftali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widuri, Br Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Pengganti Nizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan Tetap Terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan Kepada saksi ADE AGAM |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 713/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 713/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 713/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik368321