- Menyatakan Terdakwa AMIRterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpahakataumelawanhukum memiliki, menguasaiNarkotikaGolongan I bukantanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai yang didalamna berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang kurang lebih 1,92 gram berikut pipetnya; ( dalam BA pemeriksaan Forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya dengan No. LAB. : 00035/NNF/2021 dengan berat kurang lebih 0,005 gram dengan dikembalikan tanpa isi)
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastic
- 1 (satu) buah tutup botol dari plastic yang sudah dimodifikasi sebagai alat hisap shabu beserta 2 (dua) buah sedotan plastic
- 1 (satu) buah Hp Xiomi Red-Mi Not 6 warna hitam dengan nomer simcard 0858-15189125 dan 085549070769
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN GRESIK Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Karlina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Martiningrum, Mhbr Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman |
Panitera | Panitera Pengganti Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik517