- Menyatakan Terdakwa Suprianto Alias Supri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah terpal plastik warna biru;
- 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 6,82 gram dan berat netto 5,62 gram;
- 6 (enam) buah bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,32 gram dan berat netto 0,6 gram;
- 1 (satu) buah bungkus plastik klip transparan kosong ukuran sedang;
- 1 (satu) bungkus/pack plastik klip transparan ukuran kecil;
- 2 (dua) buah sekop dari pipet plastik;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp.207.000,00 (dua ratus tujuh ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 438/Pid.Sus/2021/PN Kis |
|
Nomor | 438/Pid.Sus/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelson Angkat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miduk Sinaga, Br Hakim Anggota Antoni Trivolta |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Ustaz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 438/Pid.Sus/2021/PN Kis
Statistik213