- Menolak Eksepsi Termohon;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (M. Harun Bin Panggih) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sri Suharnanik Binti Soepono) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi;
- Menetapkan anak Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi yang bernama Adytha Alam Maulana, umur 13 tahun hak asuhnya berasa di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonpensi dengan ketentuan Penggugat Rekonpensi wajib tetap memberikan ijin dan akses kepada Tergugat Rekonpensi selaku ayah kandungnya untuk mencurahkan kasih sayangnya dalam bentuk menjenguk, mengajak dan ikut mendidik anaknya tersebut selama hal tersebut dilakukan demi kepentingan si anak;
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya nafkah dan atau hadhanah anak Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi yang bernama Adytha Alam Maulana, umur 13 tahun, per bulan minimal sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau telah berdiri sendiri/mandiri yang dibayarkan melalui Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi yang dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa :
- Nafkah madhiyah selama 4 bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (dua juta rupiah);
- Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 2.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon konpensi/Tergugat rekonpensi yang hingga kini dihitung sebesar Rp 845.000,00 (delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 1681/Pdt.G/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 1681/Pdt.G/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ghofur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mokh. Akhmad, M.hes.br Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sogimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Eksepsi Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1681/Pdt.G/2021/PA.Sby
Statistik201