- Menolak Eksepsi Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk seluruhnya) ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Akta Notaris No. 3 tanggal 8 November 1979 tentang pengikatan jual-beli dengan hak membeli kembali yang dibuat oleh SOEROTO Notaris di Tegal antara Hardjo bin Kasum sebagai Penjual dengan Slamet Fadlol sebagai Pembeli atas sebidang tanah seluas + 3480 m2 tersebut dalam SHM No. 387 atas nama Hardjo bin Kasum adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa hak untuk membeli kembali dari Hardjo bin Kasum atas tanah sawah objek sengketa telah dihapus (gugur) karena dalam batas waktu yang ditentukan Hardjo bin Kasum tidak dapat membeli kembali, sehingga tanah objek sengketa menjadi milik Slamet Fadlol;
- Menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh Slamet Fadlol (Tergugat V) sebagai Penjual dengan Sakwad (orang tua Para Penggugat) sebagai Pembeli atas tanah objek sengketa yaitu sebidang tanah sawah seluas + 3480 m2 tersebut dalam SHM No : 387 atas nama Hardjo bin Kasum adalah Sah menurut hukum, sehingga tanah objek sengketa adalah milik SAKWAD (orang tua Para Penggugat);
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No : 02112 atas nama Daryunah dan SertiFikat Hak Milik No : 02113 atas nama Abdul Latif tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II beserta orang tua mereka (Abdul Latif dan Daryunah) yang menguasai tanah objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
- Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi (Tergugat I dan Tergugat II dalam Konvensi) untuk seluruhnya;
Putusan PN PEMALANG Nomor 32/Pdt.G/2020/PN Pml |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2020/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syaeful Imam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mas Hardi Polo, Br Hakim Anggota Ribka Novita Bontong |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Tjahyaningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi (Para Penggugat dalam Rekonvensi) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.255.000,- (dua juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2020/PN Pml
Statistik15014