- Menyatakan Terdakwa I. Hendra Wardana Cipta dan Terdakwa II. Hendrik Tanujaya Alias Akuang tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Hendra Wardana Cipta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Terdakwa II. Hendrik Tanujaya Alias Akuang dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan, ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah dompet hitam berisikan 2 (dua) pipet skop;
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah kotak lucky strike;
- 1 (satu) plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu;
- 3 (tiga) plastik klip kosong dan 1 (satu) kaca pireks berisikan narkotika;
- 1 unit HP merk Black Berry warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi klip kosong;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Dirampas untuk Negara.
Putusan PN KISARAN Nomor 1044/Pid.Sus/2018/PN Kis |
|
Nomor | 1044/Pid.Sus/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Shbr Hakim Anggota Miduk Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Anderson Sijabat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1044/Pid.Sus/2018/PN Kis
Statistik5710