- Menyatakan Terdakwa I. Safruddin Alias Adek, Terdakwa II. Abdi Putra Rangkuti Alias Abdi dan Terdakwa III. Ependi Syahputra Alias Putra tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) lembar kartu ATM Mandiri
- 3 (tiga) lembar kartu ATM Mandiri Syariah,
- 8 (delapan) lembar kartu ATM BRI,
- 7 (tujuh) lembar kartu ATM BNI,
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank SUMUT,
- 4 (empat) unit handphone merk Samsung, Nokia dan Venera,
- 2 (dua) buah tas sandang warna hitam dan hijau,
- 1 (satu) kotak / fax tusuk gigi,
- Potongan ujung tusuk gigi,
- Uang tunai sebesar Rp3.550.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) uang hasil pencurian dengan modus ganjal ATM.
Putusan PN KISARAN Nomor 277/Pid.B/2019/PN Kis |
|
Nomor | 277/Pid.B/2019/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Miduk Sinaga, Hakim Anggota Ahmad Adib |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Disisihkan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk dikembalikan kepada saksi Ayu Wulandari sedangkan sisanya Rp1.550.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 277/Pid.B/2019/PN Kis
Statistik452