- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak pernah hadir dalam persidangan.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara Verstek.
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Kristen Katolik di Gereja St.Petrus Panombean pada tanggal 14 April 2009 yang telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1208-KW-29072013-0161 tanggal 29 Juli 2013 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Kristen Katolik di Gereja St.Petrus Panombean pada tanggal 14 April 2009 yang telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1208-KW-29072013-0161 tanggal 29 Juli 2013 putus karena perceraian.
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk mencatatkan putusan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengirimkan 1 (satu) salinan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun untuk dicatatkan dalam daftar yang khusus untuk itu.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 610. 000,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggreana Elisabeth Roria Sormin, Br Hakim Anggota Yudi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonny Sidabutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf b, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 125 HIR/149RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik5311