- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah anak kandung dan ahli waris dari Alm. Domusian Samosir dan Alm. Dorti Pasaribu sebagai Pewaris;
- Menyatakan berkekuatan hukum Tindakan dan/atau perbuatan hukum Tergugat juga para Penggugat dalam membagi sebagaimana ketentuan Hukum Perdata atas objek perkara aquo;
- Menyatakan bagian mutlak(LegitimePortie)untuk Para Penggugat dan Tergugat masing-masing bagian dari bagian yang menjadi haknya dari pewarisan harta peninggalan Alm. Domusian Samosir, dan Alm. Dorti Pasaribu, atas objek sengketa berupa :
- Tanah Persawahan/Objek perkara aquo I dengan luas 2000 M2 (dua ribu meter persegi) atau sama dengan 5 (lima) rante yang terletak Jalan Sukarakyat IV, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara yang dikuasai hingga saat ini oleh Tergugat, dan yang berbatasan dengan:
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Apollo Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 8 RV, Pasal 913 KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENGADILI DALAM PROVISI : Menolak gugatan provisi; DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : Sebelah Selatan: Mulia Sihombing dan T. Sipayung Sebelah Utara : Japin Sinaga Sebelah Timur : Madil Siburian Sebelah Barat : M. Silaban b. Tanah Persawahan/Objekperkara aquo II (kedua), seluas+ 2800 M2 (dua ribu delapan ratus meter persegi) atau sama dengan 7 (tujuh) rante, yang terletak Jalan Sukarakyat IV, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara yang dikuasai oleh TERGUGAT, hingga saat ini berbatasan dengan: Sebelah Selatan: Esna Br Nainggolan Sebelah Utara : Rohinim Br. Sidabutar Sebelah Timur : Parit Besar Irigasi Sebelah Barat : Parit Kampung Suka Rakyat IV Sehingga total objek warisan perkara aquo adalah seluas + 4800 M2 (empat ribu delapan ratus meter persegi) 5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembagian dan pemisahan harta warisan/peninggalan Alm. Domusian Samosir dan Alm. Dorti Pasaribu yang merupakan objek sengketa yang selanjutnya memberikan bagian Para Penggugat dari bagian objek sengketa ; 6. Menghukum Tergugat, apabila Tergugat tidak dengan sukarela menjalankan putusan dalam perkara ini, maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual secara lelang dan hasilnya dibagi kepada ahli waris Alm.Domusian Samosir dan Alm. Dorti Pasaribu sesuai porsi masing-masing; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 8. Menolak gugatan selain dan selebihnya. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 25/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik13541