- Menyatakan Terdakwa Agusti als Gusti Bin Ilul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai pencaharian? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang dengan total jumlah Rp2.403.000,00 (dua juta empat ratus tiga ribu rupiah) dengan pecahan:
- Uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 21 lembar;
- Uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar;
- Uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 lembar;
- Uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 7 lembar;
- Uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 14 lembar;
- Uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 6 lembar;
- Uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 1 lembar;
- Uang sejumlah Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian uang:
- Pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas lembar);
- Pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) unit Handphone jenis lipat merek Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y91 warna hitam dengan nomor IMEI 8679060420722331;
- 1 (satu) buah buku rekening tabungan Bank BRI, warna biru dengan nomor rekening 7880-01-006449-53-0 An. Agusti;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat;
- 2 (dua) buah buku rekapan nomor Togel;
- 1 (satu) buah buku cutang (cari angka);
- 2 (dua) buah pena merek Nevada 293 ST warna hijau dan kuning;
- 1 (satu) buah kartu SIM Card merek AS dengan nomor handphone 08521079575;
- 1 (satu) buah kartu SIM Card merek SIMPATI dengan nomor 081265921925;
- 1 (satu) unit Handphone merek ADVAN S35H warna hitam IMEI 1: 355527061815414, IMEI 2: 355527062215416;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A37F warna gold IMEI 1: 864312760854312, IMEI 2: 864312760854322;
Putusan PN TUBEI Nomor 20/Pid.B/2021/PN Tub |
|
Nomor | 20/Pid.B/2021/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendro Hezkiel Siboro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adella Sera Girsang, Br Hakim Anggota Jona Agusmen |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Budiman. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Saksi Tarmizi Als Mizi Bin Amaludin (Alm); Dikembalikan kepada Saksi A. Gusti, S.Pd Als Gus Bin Saidina Ibrahim (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.B/2021/PN_Tub.zip
- Download PDF
- 20/Pid.B/2021/PN_Tub.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 20/Pid.B/2021/PN Tub
Statistik7227