- Menyatakan TerdakwaIYurike alias Rike bin Marzuki dan Terdakwa IIZola Perwira alias Leng bin Anwar Sanusi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaantunggal;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaIoleh karena itudengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit TV LCD merek FAWS ukuran 43 (empat puluh tiga) inci warna hitam;
- 1 (satu) unit Speaker Bluetooth merek ASATRON warna hitam;
- 2 (dua) unit Mic merek ASATRON warna hitam;
- 1 (satu) rak Pelindung TV terbuat dari besi plat warna hitam dengan ukuran panjang 100cm (seratus sentimeter) dan lebar 60cm (enam puluh sentimeter);
- 1 (satu) Besi Trali Jendela berukuran lebar 80cm (delapan puluh sentimeter) dan tinggi 100cm (seratus sentimeter);
- 1 (satu) unit sepeda motor merek REVO Fit warna hitam list biru tanpa nomor polisi terpasang, nomor rangka: MH1JB113DK5666479 dan nomor mesin: JBE1E1556265;
- 1 satu) unit sepeda motor merek VIAR krempang warna kuning tanpa nomor polisi terpasang, nomor rangka: MF3VR10BB9L033343 dan nomor mesin: YX150FMG09032084;
- 1 (satu) Besi Linggis dengan panjang 40cm (empat puluh sentimeter);
Putusan PN TUBEI Nomor 24/Pid.B/2021/PN Tub |
|
Nomor | 24/Pid.B/2021/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iman Budi Putra Noor |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maria Minerva Kainama, Hakim Anggota Kurnia Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Boni Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Puskesmas Talang Leak Dikembalikan kepada Terdakwa I Yurike alias Rike bin Marzuki Dikembalikan kepada Terdakwa II Zola Perwira alias Leng bin Anwar Sanusi Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi 6. Membebankan kepadaParaTerdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp3.000,00(tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/2021/PN_Tub.zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/2021/PN_Tub.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 24/Pid.B/2021/PN Tub
Statistik8723