- Menyatakan Terdakwa YUSUF LAUMAHU ALIAS UCU terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MEMPRODUKSI DAN/ATAU MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR YANG DIPERSYARATKAN DAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SECARA BERSAMA-SAMA?;-------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUSUF LAUMAHU ALIAS UCU dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa 8 (delapan) jerigen ukuran 5 (lima) liter berisi minuman beralkohol jenis sopi;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 88/Pid.Sus/2019/PN Tim |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2019/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sonny Alfian. B.laoemoery |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sonny Alfian. B.laoemoery |
Panitera | Panitera Pengganti: Buddi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 88/Pid.Sus/2019/PN Tim
Statistik630