- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah secara hukum pernikahan antara Penggugat (Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di jepara, yang terbukti pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 ;
- Menyatakan pernikahan antara Penggugat (Yossi Widya Permana) dan Tergugat (Timelda Kristeria) pada tanggal 15 mei 2009 dihadapan pemuka agama Kristen di Jepara, yang terbukti pada kutipan Akta Perkawinan Nomor: 155/2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara tertanggal 29 September 2009 putus karena perceraian, berserta seluruh akibat hukumnya.
- Menetapkan hak asuh anak 1) Sidney Carollino Gloriouz Maranatha, laki-laki yang lahir di Jepara tanggal 21 Juli 2010; 2) Karsten Austin Maranatha, laki-laki lahir di Jepara pada tanggal 30 Mei 2015; 3) Joziane Chassavina Abigail Maranatha, perempuan yang lahir di Sragen pada tanggal 26 Juli 2018, ada dalam pengasuhan Penggugat sebagai ayah kandungnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sragen untuk mengirimkan 1 (satu) helai Salinan Putusan Perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen untuk melakukan pencatatan perceraian pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan mewajibkan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen, agar pejabat yang bersangkutan mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian bagi YOSSI WIDYA PERMANA dan TIMELDA KRISTERIA
Putusan PN SRAGEN Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Sgn |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Harry Winarto, Br Hakim Anggota Aida Novita |
Panitera | Panitera Pengganti: Dyah Hapsari W |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 356.000,00 ( Tiga ratus lima puluh enam ribu ) |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2021/PN Sgn
Statistik770