- Menyatakan Terdakwa CINTA RIA Br SITEPU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta membelanjakan uang rupiah palsu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
-
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri SCD085403;
- 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri SCD085470;
- 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri SCD085448;
- 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri SCD085473;
- 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri SCD085445;
- 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri SCD085475, Dan uang tersebut yang saksi terima dari penunmpang yang saksi kenal namanya setelah dikantor polisi adalah CINTA RIA Br. SITEPU dan 1 (satu) lembar tiket Bus Rapi dengan Tujuan Sp. Rambutan Jambi menuju Medan dengan Nomor : 085229.
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 464/Pid.B/2019/PN Kis |
|
Nomor | 464/Pid.B/2019/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Andriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia, Hakim Anggota Ahmad Adib |
Panitera | Panitera Pengganti: Manarsar Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 464/Pid.B/2019/PN Kis
Statistik10319