Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor - 78/Pid.B/2021/PN Sdr |
|
Nomor | - 78/Pid.B/2021/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | pidanapenipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmi Dwi Astuti |
Hakim Anggota | Akhmad Syaikhu, Fuadil Umam |
Panitera | - Nurhayati. T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Asmi, Amd,Kep Binti Darmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dilakukan beberapa kali?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan tertanggal 25 Maret 2019;- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang tunai sebanyak Rp 115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) yang diterima dan ditanda tangani ASMI Alias EMI tertanggal 25 Maret 2019;- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang tunai sebanyak Rp157.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani tanggal 29 Maret 2019;- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sebanyak Rp10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sebanyak Rp93.610.000,00 (sembilan puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 11 April 2019;- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan tertanggal 10 April 2019;- 3 (tiga) lembar fotocopy kwitansi penerimaan dari SYARIFUDDIN ke ASMI masing-masing tertanggal 06 Juli 2018 senilai Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), tanggal 12 Juli 2018 senilai Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dan tanggal 01 Oktober 2018 senilai Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);- 2 (dua) lembar fotocopy kwitansi penerimaan dari CV. Berlian Mobil masing-masing tanggal 06 Juli 2018 senilai Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), dan tanggal 13 Juli 2018 senilai Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);- 1 (satu) rangkap hasil screenshoot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara SYARIFUDDIN, S.Pd, M.Pd dengan ASMI Alias EMI mulai tanggal 10 Juli 2018 sampai dengan tanggal 25 April 2019Terlampir dalam berkas perkara4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.B/2021/PN Sdr
Statistik630