Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 173/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 173/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dedy Hermawan |
Hakim Anggota | Achmad Guntur, Elfian |
Panitera | Wismayanda Nazir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah ahli waris almarhumah Jawiyah anak dari almarhum H. Nurmuha Bin H. Iljas;3. Menyatakan bahwa sebidang tanah yang terletak di Jalan Guru Mugheni RT 005 RW 01, Gang Kembang, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, seluas lebih kurang 3.145 m2 adalah bagian harta warisan / harta peninggalan almarhumah Jawiyah ibu Penggugat I dan Penggugat II;4. Menyatakan sebidang tanah Verponding Nomor: 6076 seluas lebih kurang 3.145 m2 yang terletak di Jalan Guru Mugheni RT 005 RW 01, Gang Kembang, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan adalah bagian hak milik Penggugat I dan Penggugat II;5. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XXIV dan siapaun juga yang menguasai fisik / bertempat tinggal di sebidang tanah seluas 3.145 m2 yang terletak di Jalan Guru Mugheni RT 005 RW 01, Gang Kembang, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan untuk menyerahkan dalam keadaan kosong / membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah dimaksud tanpa ada beban kepada Penggugat I dan II, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;6. Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat XXIV telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan segala akibat hukumnya;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.9.116.000,- (sembilan juta seratus enam belas ribu rupiah);8. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pdt.G/2019/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 173/Pdt.G/2019/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1339 PK/Pdt/2023
Pertama : 173/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Statistik8392