- Menyatakan Terdakwa Mulyadi Rusli alias Utoh bin Alm. Rusli Yahya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mulyadi Rusli alias Utoh bin Alm. Rusli Yahya dengan pidana penjara Seumur Hidup.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) karung plastik berisi 8 (delapan) bungkus plastik yang dilakban abu-abu dan coklat muda berisikan Narkotika jenis sabu berat brutto 8.678 (delapan ribu enam ratus tujuh puluh delapan) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam No. 082381850498
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam No. 082271225098
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam (milik Martonis)
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam (milik Muffazal)
- 1 (satu) lembar ATM BRI
- 1 (satu) buah gembok rumah berikut kuncinya
- 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan No. Pol. BL 1494 ZG beserta kunci
- 1 (satu) lembar KTP an. MULYADI,
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 3518/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3518/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tengku Oyong, Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
masing-masing dipergunakan dalam berkas perkara terpisah an. FAKHRURRAZI ALIAS TON BIN ZULKIFLI; dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Muhammad Nur dikembalikan kepada terdakwa MULYADI RUSLI ALIAS UTOH BIN ALM. RUSLI YAHYA |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3518/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik474