- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh hutang-hutang, pajak dan restribusi kepada pihak lain terkait pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 714.90 Ha;
- Menyatakan batal, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum Perjanjian Dasar Nomor Sper/06/III/1993 tanggal 31 Maret 1993 berikut turunannya, termasuk dan tidak terbatas dengan Akta Pendirian Nomor 233 tanggal 28 Mei 1993 yang dibuat dihadapan Linda Herawati, S.H. Notaris/PPAT di Kota Medan;
- Menyatakan batal, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum Surat Perjanjian Kerjasama Nomor Sper/05/III/1993 tanggal 31 Maret 1993 tentang penanaman dan pengelolaan sawit seluas 500 Ha di Sei Tuan berikut dengan addendum (perubahan/tambahan), yaitu :
- Addendum Surat Perjanjian penanaman dan pengelolaan sawit seluas 500 Ha di Sei Tuan Nomor Sper/05/III/1993 tanggal 1 September 1993;
- Addendum Surat Perjanjian Penanaman Dan Pengelolaan Sawit seluas 500 Ha di Sei Tuan Nomor Sper/05-B/III/1993 tanggal 31 Maret 1994;
- Menyatakan Akte Legalisasi Nomor 338/Leg/2007 tanggal 18 April 2007 tentang pernyataan bersama antara Puskopad A Dam I/BB dengan Tuan Santo Sumono bahwa Tuan Santo Sumono dengan PT. Poly Kencana Raya merupakan satu kesatuan dan PT. Poly Kencana Raya juga dimiliki oleh Tuan Santo Sumono adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan / tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang membuat perjanjian berupa Addendum Surat Perjanjian Pengelolaan Kebun Sei Tuan di Kabupaten Deli Serdang seluas 714.90 Ha Nomor Add.Sper/01/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 adalah bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan Addendum Surat Perjanjian Pengelolaan Kebun Sei Tuan di Kabupaten Deli Serdang seluas 714.90 Ha Nomor Add.Sper/01/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 adalah cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan segala perbuatan dan tindakan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II setelah ditandatangani Addendum Surat Perjanjian Pengelolaan Kebun Sei Tuan di Kabupaten Deli Serdang seluas 714.90 Ha Nomor Add.Sper/01/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 adalah tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan sah menurut hukum surat pembatalan (pemutusan) sepihak atas Perjanjian Dasar Nomor Sper/06/III/1993 tanggal 31 Maret 1993, Surat Perjanjian Kerjasama Nomor Sper/05/III/1993 tanggal 31 Maret 1993 tentang penanaman dan pengelolaan sawit seluas 500 Ha di Sei Tuan, Addendum Surat Perjanjian penanaman dan pengelolaan sawit seluas 500 Ha di Sei Tuan No. Sper/05/III/1993 tanggal 1 September 1993, Addendum Surat Perjanjian Penanaman dan Pengelolaan Sawit seluas 520 Ha di Sei Tuan No. Sper/05-B/III/1993 tanggal 31 Maret 1994, jo. Addendum Surat Perjanjian Pengelolaan Kebun Sei Tuan di Kabupaten Deli Serdang seluas Sawit seluas 714.90 Ha No. Add.Sper/01/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang dilakukan Penggugat sesuai Surat Nomor B/221/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang Pemutusan Perjanjian Kerjasama dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan seluruh aset baik berupa tanah, bangunan dan inventaris kantor yang menjadi objek perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Dasar Nomor Sper/06/III/1993 tanggal 31 Maret 1993, Surat Perjanjian Kerjasama Nomor Sper/05/III/1993 tanggal 31 Maret 1993 tentang penanaman dan pengelolaan sawit seluas 500 Ha di Sei Tuan, Addendum Surat Perjanjian penanaman dan pengelolaan sawit seluas 500 Ha di Sei Tuan Nomor Sper/05/III/1993 tanggal 1 September 1993, Addendum Surat Perjanjian Penanaman Dan Pengelolaan Sawit seluas 520 Ha di Sei Tuan Nomor Sper/05-B/III/1993 tanggal 31 Maret 1994, jo. Addendum Surat Perjanjian Pengelolaan Kebun Sei Tuan di Kabupaten Deli Serdang seluas Sawit seluas 714.90 Ha Nomor Add.Sper/01/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 menjadi hak dan tangungjawab dari Pengggugat sepenuhnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak yang menguasainya untuk menyerahkan pengelolaan seluruh aset baik berupa tanah, bangunan dan inventaris kantor yang menjadi objek perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Dasar Nomor Sper/06/III/1993 tanggal 31 Maret 1993, jo Surat Perjanjian Kerjasama Nomor Sper/05/III/1993 tanggal 31 Maret 1993 tentang penanaman dan pengelolaan sawit seluas 500 Ha di Sei Tuan, Addendum Surat Perjanjian penanaman dan pengelolaan sawit seluas 520 Ha di Sei Tuan Nomor Sper/05/III/1993 tanggal 1 September 1993, Addendum Surat Perjanjian Penanaman Dan Pengelolaan Sawit seluas 500 Ha di Sei Tuan Nomor Sper/05-B/III/1993 tanggal 31 Maret 1994, Addendum Surat Perjanjian Pengelolaan Kebun Sei Tuan di Kabupaten Deli Serdang seluas 714.90 Ha Nomor Add.Sper/01/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 kepada Penggugat secara aman dan baik;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain yang ditunjuk Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 676/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 676/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Nikson Hutasoit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi. Dalam Provisi. - menolak permohonan Provisi dari Penggugat; Dalam Eksepsi. - menolak Eksepsi dari Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara. Dalam Rekonvensi. - Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. - Menghukum Tergugat I dan II dalam konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 676/Pdt.G/2020/PN Mdn
Kasasi : 680 K/Pdt/2022
Lainnya : 272/Pdt/2021/PT MDN
Statistik14138