- Menolak Ekspsi Tergugat I danTergugat II untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap kepada Tergugat I ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I sejak bulan Desember 2019;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Penggugat, maka Penggugat berhak atas Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon 9 x Rp 3.507.451,- x 2 = Rp63.134.118,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp 3.507.451,-= Rp 14.029.804,00
- Uang Penggantian Hak Perumahaan
- = Rp. 88.738.510,00
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 1.111.000,00 (satu juta seratus sebelas ribu rupiah)
Putusan PN MEDAN Nomor 273/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 273/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmansyah, Br Hakim Anggota Budiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; Penggugatmasa kerja 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan ; dan Perobatan15 %xRp 77.163.922,- = Rp 11.574.588,00 (delapan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sepuluh rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik376