- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Abdul Halim Silitonga dan Almarhumah HJ. Siti Ajir Panggabean;
- Menyatakan sebidang tanah sebagaimana berdasarkan menurut Surat Hibah tanggal 16 November 1963 yang ditandatangani semua saudara-saudara ayahnya Siti Ajir Panggabean disaksikan dan ditandatangani Ketua Kampung Pandan yang sebahagian dikuasai oleh Tergugat dengan Luas lebih kurang 1.425 m (Lebih kurang seribu empat ratus dua puluh lima meter persegi) dengan Panjang Sebelah Utara 95,10 m (Lebih kurang sembilan puluh lima koma sepuluh meter), Lebar Sebelah Timur 20 m (Lebih kurang dua puluh meter), Panjang Sebelah Selatan 95 m (Lebih kurang sembilan puluh lima meter), Lebar Sebelah Barat 10 m (Lebih kurang sepuluh meter) yang terletak di nama jalan saat ini adalah Jalan I Sutan Kumala Pantas, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatas dengan Tanah Teguh Sitanggang;
- Sebelah Timur : berbatas dengan Jalan I Sutan Kumala Pontas;
- Sebelah Selatan : berbatas dengan Mas?ud Panggabean, SH;
- Sebelah Barat : berbatas dengan Tanah Sariaji Koto dan Erwani
Panggabean; - Sebelah Utara : berbatas dengan Tanah Teguh Sitanggang;
- Sebelah Timur : berbatas dengan Jalan I Sutan Kumala Pontas;
- Sebelah Selatan : berbatas dengan Mas?ud Panggabean, SH;
- Sebelah Barat : berbatas dengan Tanah Sariaji Koto dan Erwani
Panggabean; - Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.547.000,00 (Satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN SIBOLGA Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Sbg |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2021/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Lasminar S. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andreas Iriando Napitupulu, Br Hakim Anggota Fierda Hrs Ayu Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Kiky Lerrick Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Merupakan bagian peninggalan dari Almarhum Abdul Halim Silitonga dan Almarhumah HJ. Siti Ajir Panggabean yang berhak diwarisi oleh Para Penggugat selaku ahli waris dari Almarhum Abdul Halim Silitonga dan Almarhumah HJ. Siti Ajir Panggabean; 4. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga alat bukti Salinan Penetapan Nomor 1/Pdt.G/2007/PA-PDN tanggal 13 Maret 2007 dan Surat Pembahagian (Menghibahkan) Harta dari Marasudin Panggabean tertanggal 16 November 1963 yang diajukan oleh Penggugat; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai sebidang tanah Surat Hibah tanggal 16 November 1963 yang ditandatangani semua saudara-saudara ayahnya Siti Ajir Panggabean disaksikan dan ditandatangani Ketua Kampung Pandan yang sebahagian dikuasai oleh Tergugat dengan Luas lebiih kurang 1.425 M (Lebih kurang seribu empat ratus dua puluh lima meter persegi) dengan Panjang Sebelah Utara 95,10 m (Lebih kurang sembilan puluh lima koma sepuluh meter), Lebar Sebelah Timur 20 m (Lebih kurang dua puluh meter), Panjang Sebelah Selatan 95 m (Lebih kurang sembilan puluh lima meter), Lebar Sebelah Barat 10 m (Lebih kurang sepuluh meter) yang terletak di nama jalan saat ini adalah Jalan I Sutan Kumala Pantas, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata; 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban apapun diatasnya; 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 16/Pdt.G/2021/PN Sbg
Statistik639