- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap Penggugat sebesar Rp 44.480.831,00 Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp 44.480.831,00 Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) terhitung sejak tanggal 12 Februari 2020 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari Penggugat) sampai dengan putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.796.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 438/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 438/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, Br Hakim Anggota Martua Sagala |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 438/Pdt.G/2020/PN Mdn
Kasasi : 3388 K/Pdt/2022
Banding : 221/Pdt/2021/PT MDN
Statistik13036