- Menyatakan terdakwa Abdul Rahman als Yan Bin Basran tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar STNK Mobil Jenis Pick Up Merk DAIHATSU Type S410RPTMREJJHC No.Pol DK 9934 KV Tahun 2014 Warna Hitam Noka MHKT3BA1JEK027617 Nosin ME62478;
- 1 (satu) Unit Mobil Jenis Pick Up Merk DAIHATSU Type S410RPTMREJJHC No.Pol DK 9934 KV Tahun 2014 Warna Hitam Noka MHKT3BA1JEK027617 Nosin ME62478, Lengkap Dengan Kuncinya;
- 1 (satu) Buah Buka Kartu Uji Berkala Kendaraan bermotor Mobil Jenis Pick Up Merk DAIHATSU Type S410RPTMREJJHC No.Pol DK 9934 KV Tahun 2014 Warna Hitam Noka MHKT3BA1JEK027617 Nosin ME62478;
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Lapor Mobil Jenis Pick Up Merk DAIHATSU Type S410RPTMREJJHC No.Pol DK 9934 KV Tahun 2014 Warna Hitam Noka MHKT3BA1JEK027617 Nosin ME62478;
- 1 (satu) Lembar surat tanda lapor kehilangan yang di keluarkan oleh Polsek Jorong.
- 1 (satu) buah HP Nokia Denga Nomor Imei 1 : 353042060194326, Imei 2 : 353042060194334, dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN KANDANGAN Nomor 315/Pid.B/2017/PN Kgn |
|
Nomor | 315/Pid.B/2017/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Setiawan. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubiyanto Budiman.br Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Tawahidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada saksi Muhammad Ilham Bin Musni Alm (saksi korban), sedangkan terhadap barang bukti berupa : |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 315/Pid.B/2017/PN Kgn
Statistik360