- Menyatakan terdakwa Hendri Supianor Als Calo Bin Johansyah (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar?.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 1 (satu)
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Obat Jenis Carnophen sebanyak 1000 (seribu) butir/10 (sepuluh) box
- 1 (satu) lembar kantongan plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam dengan No. Imei. 356626008430128
- 1 (satu) Hp Nokia warna putih dengan No. Imei 35801606877334
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Jupiter Warna Merah Hitam dengan No. Pol. DA 3870 WT dengan No. Sin : 30C1393D7 lengkap dengan kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Vario warna biru hitam dengan No. POl. DA 6436 UR dengan No. Ka MH1JFF117DK2380 73 lengkap dengan kunci kontaknya
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN KANDANGAN Nomor 277/Pid.Sus/2017/PN Kgn |
|
Nomor | 277/Pid.Sus/2017/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Setiawan. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubiyanto Budiman.br Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Faridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak yakni atas nama terdakwa Hendri Supianor Als Calo Bin Johansyah (Alm). |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 277/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Statistik570