Putusan PN WAINGAPU Nomor - 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Wgp |
|
Nomor | - 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | Perlindungan anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendro Sismoyo |
Hakim Anggota | Albert Bintang Partogi, Muhammad Cakranegara |
Panitera | - Tabita Ede |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Anak Derin Laki Riti Alias Derin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain?, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta Pelatihan Kerja di Balai Pelatihan Kerja Pada Dinas Sosial Kabupaten Sumba Timur selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Anak, dengan syarat umum: Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pembinaan di luar lembaga, selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan berakhir, dan syarat khusus yaitu: Anak wajib tetap melanjutkan sekolahnya di SMA 2 di Umalulu atau sekolah lainnya yang sederajat sampai Lulus dan memperoleh ijazah, pemberlakuan jam malam dari pukul 20.00 Wita sampai dengan pukul 05.00 Wita, Anak dilarang diberikan handphone jenis smartphone, Anak wajib mengikuti segala ibadah di gejera dan membantu pemberian pelayanan di gereja tempat tinggal Anak, serta wajib mengikuti program Pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu atau sesuai dengan asesmen Pembimbing Kemasyarakatan, selama 2 (dua) tahun;4. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Pengawasan dan Pembimbingan agar Anak menempati persyaratan yang telah ditetapkan;5. Memerintahkan Anak dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 6. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) helai celana dalam dengan ciri-ciri: kain warna ping, ada tulisan SENGLARIS, terdapat bercak warna putih kekuningan dibagian depan;- 1 (satu) helai celana luar dengan ciri-ciri: celana pendek, kain motif warna dasar hitam yang sudah pudar, ada motif garis kotak-kotak warna putih kecoklatan, memiliki saku samping kiri dan kanan, pinggang karet kain warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;7. Membebankan kepada wali Anak membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Wgp
Statistik2160