- 10 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,43 gram dikurangkan berat kantong plastik 1.6 gram disisihkan untuk BPOM Banjarmasin seberat 0,02 gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0.81 (nol koma delapan puluh satu) gram ;
- 1 buah dompet warna hitam ;
- 1 buah serok plastik ;
- 2 buah bong terbuat dari palstik dan kaca beserta alat hisap ;
- 1 buah pipet kaca ;
- 1 buah mancis ;
- 1 buah HP merk Nokia No. Imei 357889105/146725/2 No. HP. 082358541742 ;
Putusan PN KANDANGAN Nomor 31/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad Rosady, Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Faridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa M. Rudy Salam alias Tyson Bin H. Jumadar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif kedua ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3189 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 31/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Statistik320