- Menyatakan Terdakwa Teten alias Asep bin Oo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Memalsu Rupiah yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun denda Rp300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 136 (seratus tiga puluh enam) lembar Rupiah Palsu dengan pecahan Rp. 100.000;
- 413 (Empat Ratus Tiga Belas) lembar Rupiah Palsu dengan pecahan Rp.50.000;
- 318 (tiga ratus Delapan Belas) lembar Rupiah Palsu dengan pecahan Rp.20.000;
- 86 (Delapan Puluh Enam) lembar Rupiah Palsu dengan pecahan Rp.5.000;
- 1 (satu) Unit Printer Merek Canon Pixma Warna Putih Hitam Beserta Tinta.
- 1/2 (setengah) Rim kertas HVS ukuran A4 warna putih (sisa pakai).
- 6 (enam) Bungkus kertas rainbow isi 20 pcs warna kuning muda.
- 15 (lima belas) lembar kertas warna kuning muda (sisa pakai).
- 55 (lima puluh lima) lembar kertas A4 warna kuning muda yang bergambarkan 4 (empat) rupiah palsu nominal Rp. 5.000
- 1 (satu) unit handphone merek huawei warna hitam.
- 1 (satu) buah gunting.
- 1 (satu) buah pisau cuter coklat muda.
- 1 (satu) buah penggaris besi ukuran 30 cm.
- 10 (sepuluh) lembar uang kertas asli @5000,- (master)
- 4 (empat) lembar uang kertas asli @20.000,- (master)
- 4 (empat) lembar uang kertas asli @50.000,- (master)
- 4 (empat) lembar uang kertas asli @100.000,- (master)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 215/Pid.B/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 215/Pid.B/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Corry Oktarina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rr. Endang Dewi Nugraheni, Hakim Anggota Deka Rachman Budihanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 215/Pid.B/2021/PN Tsm
Statistik9217