- Menyatakan terdakwa H. ABDUL BASIT Bin. H. ASMAWI (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka ringan dan kerusakaan kendaraan? sebagaimana dakwaan kumulatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan pidana tambahan berupa pencabutan SIM B II nomor 720818150353 atas nama terdakwa untuk selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah SIM B II nomor 720818150353 an H Abdul Basit,
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type scoopy warna merah nopol DA 6559 BBJ;
Putusan PN KANDANGAN Nomor 218/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inri Nova Sihaloho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Arsyad, Hakim Anggota Bukti Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Herarias |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) unit mobil merk mitsubishi type truck fuso tahun 2017 warna orange putih nopol DA 8428 CE; - 1 (satu) lembar STNK mobil merk mitsubishi type truck fuso tahun 2017 warna orange putih nopol DA 8428 CE noka MHMFM517FHK000829 nosin 6D16R42928 An PT JPT ADIT JAYA MANDIRI alamat Jl Sutoyo S Komp Pondok Indah no 39 RT 23 Teluk dalam banjarmasin tengah kota banjarmasin no STNK 1658064/kalsel/2017; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Agung Prayetno Bin Kaslin; Dirampas untuk dirusak hingga tidak dapat dipergunakan; Dikembalikan kepada saksi korban Hj Rusidah; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 ( lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 218/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Statistik884