- Menyatakan terdakwa MILAWATI Binti (Alm) BAHRANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa MILAWATI Binti (Alm) BAHRANI dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa terdakwa MILAWATI Binti (Alm) BAHRANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?P E R J U D I A N?.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MILAWATI Binti (Alm) BAHRANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar;
- 1 (satu) lembar karung berwarna putih;
- 1 (satu) lembar lapak dadu dari karpet berhambar mata dadu;
- 1 (satu) lembar handuk;
- 1 (satu) buah mangkok plastik berwarna hijau;
- 1 (satu) buah piring keramik;
- 1 (satu) buah mata dadu;
Putusan PN KANDANGAN Nomor 292/Pid.B/2017/PN Kgn |
|
Nomor | 292/Pid.B/2017/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuni. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bukti Firmansyah, Br Hakim Anggota Muhammad Deny Firdaus. |
Panitera | Panitera Pengganti: Herarias |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 8.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 292/Pid.B/2017/PN Kgn
Statistik709