- Menyatakan terdakwa I. SYAHLANI Bin (Alm) KASIM, II. MUHAMMAD SYAIPULLAH Bin MURSIDI, III. MUSLIM Bin (Alm) MUHAMMAD, IV. RIYAN HIDAYAT Bin SUPIANItidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa I. SYAHLANI Bin (Alm) KASIM, II. MUHAMMAD SYAIPULLAH Bin MURSIDI, III. MUSLIM Bin (Alm) MUHAMMAD, IV. RIYAN HIDAYAT Bin SUPIANIdari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa terdakwa I. SYAHLANI Bin (Alm) KASIM, II. MUHAMMAD SYAIPULLAH Bin MURSIDI, III. MUSLIM Bin (Alm) MUHAMMAD, IV. RIYAN HIDAYAT Bin SUPIANIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?P E R J U D I A N?.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. SYAHLANI Bin (Alm) KASIM, II. MUHAMMAD SYAIPULLAH Bin MURSIDI, III. MUSLIM Bin (Alm) MUHAMMAD, IV. RIYAN HIDAYAT Bin SUPIANIoleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar;
- 1 (satu) lembar karung berwarna putih;
- 1 (satu) lembar lapak dadu dari karpet berhambar mata dadu;
- 1 (satu) lembar handuk;
- 1 (satu) buah mangkok plastik berwarna hijau;
- 1 (satu) buah piring keramik;
- 1 (satu) buah mata dadu;
- Membebankan kepada Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah);
Putusan PN KANDANGAN Nomor 293/Pid.B/2017/PN Kgn |
|
Nomor | 293/Pid.B/2017/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuni. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bukti Firmansyah, Br Hakim Anggota Muhammad Deny Firdaus. |
Panitera | Panitera Pengganti: Baidhowi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas namaMILAWATI Binti (Alm) BAHRANI. |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 293/Pid.B/2017/PN Kgn
Statistik876