- Menyatakan Terdakwa .MUHAMMAD AWALUDIN Als AMAT UNGING bin TALIB (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD AWALUDIN Als AMAT UNGING bin TALIB (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Colt L 300 warna merah No pol DA 1599 TC.
- 1 (satu) Lembar STNK Mobil Mitsubishi Colt L 300 No Pol DA 1599 TC No. 0372647.
- 1 (satu) Lembar Buku KIR Mobil Mitsubishi Colt L 300 No Pol DA 1599 TC.
- 1 (satu) unit Sepeda motor honda supra fitz warna hitam Orange No Pol DA 5774 ZH.
- 1(satu) Lembar STNK Sepeda Motor honda supra fitz warna hitam Orange No Pol DA 5774 ZH .
- 1 (satu) Lembar SIM C a.n. AMBO AMANG No . SIM 721219392696.
Putusan PN KANDANGAN Nomor 311/Pid.Sus/2017/PN Kgn |
|
Nomor | 311/Pid.Sus/2017/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Setiawan. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubiyanto Budiman.br Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Herarias |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD AWALUDIN Als AMAT UNGING bin TALIB (Alm); Dikembalikan kepada Ahli Waris/Keluarga Korban AMBO AMANG melalui Penyidik; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 311/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Statistik505