- Dalam Eksepsi;
- Dalam Pokok Perkara;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berdasarkan hukum jual beli sebidang tanah dalam persil Nomor 1831, Persil 49 B, Kelas S I, seluas 322 m2 yang terletak di Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, dengan batas-batas adalah Sebelah Utara: Sunarto, M. 3467, Sebelah Timur: Saluran/Jalan, Sebelah Selatan: Saluran/ Jalan dan Sebelah Barat: Saluran/Jalan, Sunarso dan M. 3467 antara Penggugat sebagai pembeli dan Tergugat sebagai penjual sebagaimana tertuang dalam Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 117 tertanggal 22 Desember 2015 yang dibuat dihadapan Notaris/ PPAT Sri Ariyanti, S.H., MKn.;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak bertanggung jawab melengkapi syarat yang diperlukan untuk segala proses terbitnya Sertipikat Hak Milik atas nama Penggugat, adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Turut Tergugat tidak berwenang untuk melakukan perbuatan hukum yang dapat menjadi penghambat terbitnya Sertipikat Hak Milik atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melengkapi segala persyaratan administratif yang diperlukan guna proses terbitnya Sertipikat Hak Milik atas nama Penggugat, adalah sah berdasarkan hukum;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun yang dapat menjadi penghambat terbitnya Sertipikat Hak Milik atas nama Penggugat, adalah sah berdasarkan hukum;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari persil in caso, kepada Penggugat setiap Tergugat lalai melaksanakan putusan berdasarkan hukum, setelah putusan berkekuatan hukum tetap adalah sah berdasarkan hukum;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini adalah sah berdasarkan hukum;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Unr |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noerista Suryawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma Setiawan, Cnbr Hakim Anggota Reza Adhian Marga |
Panitera | Panitera Pengganti: Yogi Prasetiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Menolak eksepsi Turut Tergugat; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi 1. Menghukum Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini adalah sah berdasarkan hukum secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.965.000,00 (satu juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 14/Pdt.G/2021/PN Unr
Statistik9914