Putusan PN NUNUKAN Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN Nnk |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2021/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | RufusNarkotika |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herdiyanto Sutantyo |
Hakim Anggota | Ayub Diharja, Nardon Sianturi |
Panitera | Suheri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Rufus Rugilela Alias Lupus Anak Dari Petrus Kopong Rena (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Memerintahkan barang bukti berupa :12 (dua belas) bungkus plastik sabu ukuran kecil warna transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 1,14 (satu koma satu empat) gram (sebelumnya telah disisihkan sebanyak 0,10 (nol koma satu nol) gram untuk laboratorium forensik sampai tingkat pengadilan pada tanggal 19 Januari 2021 dan sisa Laboratorium Forensik cabang Surabaya dikembalikan tanpa isi);1 (satu) buah Handphone warna biru merek Vivo dengan No. IMEI 1: 860065051303297 dan No. IMEI 2: 860065051303289;1 (satu) lembar celana jeans warna hitamDikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Stanis Laus Alias Stanis Anak Dari Petrus; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.Sus/2021/PN Nnk
Statistik630