- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1272-KW-06072011-0014 tertanggal 06 Juli 2011, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan/menetapkan secara hukum hak asuh terhadap ke 2 (dua) anak tersebut berada dibawah pengasuhan Penggugat hingga kedua anak tersebut dinyatakan dewasa menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pematangsiantar untuk mengirimkan salinan turunan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar untuk dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu tentang adanya perceraian antara Penggugat dengan Tergugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat dengan Tergugat untuk melaporkan Perceraian Penggugat dan Tergugat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap untuk di terbitkan akta perceraiannya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan demi hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berhak menerima sepertiga dari total gaji Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan diserahkan setiap bulannya;
- Menolak gugatan rekonvensi yang selain dan selebihnya;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 59/Pdt.G/2020/PN Pms |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2020/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasfi Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fhytta Imelda Sipayungbr Hakim Anggota Vivi Indrasusi Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sinta Roida Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat dalam konvensi/Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 59/Pdt.G/2020/PN Pms
Statistik9613