- Menyatakan Terdakwa I SEPNAT JUFENTUS KARETH Alias EPPI dan Terdakwa II FRESIUS MARTHEN SENTUF Alias ATENG Alias TENGGO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SEPNAT JUFENTUS KARETH Alias EPPI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;dan kepadaTerdakwa II FRESIUS MARTHEN SENTUF Alias ATENG Alias TENGGO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah linggis yang terbuat dari besi bulat dengan panjang 96 cm;
- 1 (satu) buah Grendel pintu yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan Nomor 11342744 An DARLINA;
- 1 (satu) buah kunci motor Yamaha X-ride;
- 1 (satu) buah toples yang terbuat dari plastic;
- 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha X-ride warna putih dengan No Pol PA 1981 MA dengan Nomor rangka MH32BU005GJ309893 No mesin 2BU 309905;
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 120/Pid.B/2020/PN Tim |
|
Nomor | 120/Pid.B/2020/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarmaida E.r. Lumban Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wara L.m. Sombolinggi, Br Hakim Anggota Muh. Irsyad Hasyim |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Natalia Ina D.d |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | SUBSIDER PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi MALILIANG; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.B/2020/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 120/Pid.B/2020/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.B/2020/PN Tim
Statistik6127