- Menyatakan Terdakwa Dian Asih Lestari telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana Penipuan secara berlanjut dan Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, sejumlah uang yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang dilakukan secara berlanjut ?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana enjara selama 2 (dua) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Kerjasama dan serah terima dana pemodal, tanggal 8 Juli 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh sdri Lolita Hotmaria Nainggolan dengan Sdri Dian Asih Lestari.
- 1 (satu) buah handphone Merk Iphone tipe 8+ warna hitam.
- 1 (satu) lembar Material Request Form ? Expense Form, Nomor:20190610, tanggal 10 Juni 2019.
- 1 (satu) lembar form pembayaran dan pencairan Invoice, No. Invoice 20182312, tanggal 23 Desember 2018.
- 1 (satu) lembar Material Issue SLIP ? MI Slip.
- 6 (enam) lembar Maretial Issue Slip (MI-Slip).
- 3 (tiga) lembar foto contoh Material PPE.
- 3 (tiga) lembar rincian pengeluaran dan pemasukan barang kepada sdra Dian Asih Lestari dari sdra Panji Prima Angkoso.
- 1 (satu) bundle rekening Koran BCA dengan nomor 2170026864 atas nama Dian Asih Lestari periode bulan Desember 2018 s.d bulan Desember 2019
- 1 (satu) bundle rekening Koran BCA dengan nomor 2612363537 atas nama Lolita Hotmaria Nainggolan periode bulan Desember 2018 s.d bulan Desember 2019
- 1 (satu) bundle rekening Koran BCA dengan nomor 2170026864 atas nama Dian Asih Lestari periode bulan Desember 2018 s.d bulan Desember 2019.
- 1 (satu) bundel rekening Koran Mandiri dengan nomor 900-00-1271902-8, atas nama Dian Asih Lestari, periode bulan Februari 2019 s.d bulan Desember 2019.
- 2 (dua) lembar IT Resto (rincian transaksi) rekening Koran Mandiri dengan nomor 900-00-1271902-8, atas nama Dian Asih Lestari tanggal 29 Juli 2019.
- 2 (dua) lembar IT Resto (rincian transaksi) rekening Koran Mandiri dengan nomor 900-00-1271902-8, atas nama Dian Asih Lestari, tanggal 1 Maret 2019.
- 2 (dua) lembar IT Resto (rincian transaksi) rekening Koran Mandiri dengan nomor 900-00-1271902-8, atas nama Dian Asih Lestari, tanggal 22 Juni 2019.
- 2 (dua) lembar IT Resto (rincian transaksi) rekening Koran Mandiri dengan nomor 900-00-1271902-8, atas nama Dian Asih Lestari, tanggal 18 April 2019.
- 2 (dua) lembar IT Resto (rincian transaksi) rekening Koran Mandiri dengan nomor 900-00-1271902-8, atas nama Dian Asih Lestari, tanggal 31 Mei 2019.
- 2 (dua) lembar IT Resto (rincian transaksi) rekening Koran Mandiri dengan nomor 900-00-1271902-8, atas nama Dian Asih Lestari, tanggal 8 Mei 2019.
- 7 (tujuh) lembar Aplikasi pembukaan rekening Mandiri atas nama Dian Asih Lestari, tanggal 21 Januari 2013
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 192/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tumpanuli Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tiares Sirait, Br Hakim Anggota Budiarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Pereto Ledjab |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Lolita Hotmaria Nainggolan. Dikembalikan kepada saksi Sitti Maryam Kusumawardhani. Dikembalikan kepada saksi Panji Prima Angkoso. Dikembalikan kepada saksi Astuti W. Dikembalikan kepada saksi Mohammad Hilman HT. Dikembalikan kepada saksi Shelly Maria Purba. |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 192/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik16772