- Menyatakan Terdakwa M. FATIH, SpdI Bin MUZAYIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan yang dilakukan secara Berlanjut? sebagaimana yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama: (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang Bukti berupa:
- Asli bendel Akta nomor : 4 tanggal 05 Juli 2007 tentang Pendirian Koperasi Serba Usaha Syariah BMT Syirkah Muawanah Dukuhturi yang dikeluarkan oleh Notaris PRASETYANINGSIH LEKSONO P, SH.
- Asli bendel Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 07 / XIV / 26 / 2007 tanggal 03 Agustus 2007 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi. Ditandatangani di Slawi oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Tegal atas nama Ir. BAMBANG SUSANTO, MM.
- Asli bendel Surat Keputusan Pengurus KSU MWC NU Dukuhturi Kabupaten Tegal Nomor : 005 / SK / KSU BMT MWC NU / X / 2007 tanggal 06 Oktober 2007 tentang Pengangkatan manager baru, ditetapkan dan ditandatangani di Dukuhturi oleh Ketua atas nama MUHAMAD JARIR, SH dan Sekretaris BUDI SANTOSO, S.Pd.
- Copy bendel LPJ Pengurus Koperasi Serba Usaha BMT SM MWC NU Dukuhturi tahun tutup buku 2016 tanggal 31 Desember 20016, ditetapkan tanggal 26 Maret 2017.
- Asli bendel buku besar daftar peminjam KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi
- Asli bendel buku besar daftar Bilyet Giro KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi
- Asli bendel Kartu debitur KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi
- Asli bendel jurnal harian KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi periode bulan Agustus 2013
- Asli bendel jurnal harian KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi periode bulan September 2013
- Asli bendel jurnal harian KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi periode bulan Oktober 2013
- Asli bendel jurnal harian KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi periode bulan Nopember 2013
- Asli bendel jurnal harian KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi periode bulan Desember 2013
- Asli bendel jurnal harian KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi periode bulan Januari 2014
- Asli bendel jurnal harian KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi periode bulan Pebruari 2014
- Asli bendel jurnal harian KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi periode bulan April 2014
- Asli bendel jurnal harian KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi periode bulan Maret 2014
- Asli bendel jurnal harian KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi periode bulan Juni 2014
- Asli bendel jurnal harian KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi periode bulan Pebruari 2015
- Asli bendel jurnal harian KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi periode bulan Maret 2015
- Asli bendel jurnal harian KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi periode bulan April 2015
- Asli bendel jurnal harian KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi periode bulan April 2016
- Asli bendel jurnal harian KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi periode bulan Juli 2016
- Asli bendel pelaporan hasil pemeriksaan laporan keuangan BMT SM NU Dukuhturi periode per 19 Mei 2018, dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2018 dan ditandatangani Tim pemeriksa H. NURUL HUDA, SE, DYAH INDRASTUTI dan M. MUHAEMIN
- Asli bendel Verifikasi dan validasi data anggota/nasabah, dikeluarkan di Dukuhturi tanggal 10 Desember 2020 diketahui dan ditandatangani pengurus KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi oleh KHUJATUL ISLAM selaku Ketua dan NAILUL FALAKHI, S. PdI selaku Sekretaris
- Asli 1 ( satu ) lembar rekapitulasi kerugian riil KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi, dikeluarkan di Dukuhturi tanggal 10 Desember 2020 diketahui dan ditandatangani pengurus KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi oleh KHUJATUL ISLAM selaku Ketua dan NAILUL FALAKHI, S. PdI selaku Sekretaris
- Asli 1 ( satu ) lembar daftar rekapitulasi pinjaman anggota BMT SM MWC NU Dukuhturi, dikeluarkan di Dukuhturi tanggal 10 Desember 2020 diketahui dan ditandatangani pengurus KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi oleh KHUJATUL ISLAM selaku Ketua dan NAILUL FALAKHI, S. PdI selaku Sekretaris
- Asli 1 ( satu ) lembar surat pernyataan kesanggupan penjualan aset berupa rumah yang terletak di Ds. Pekauman Kulon Rt.05/02 Dukuhturi sampai bulan Nopember 2018 untuk mengganti keuangan yang dipakai di BMT SM MWC NU Dukuhturi Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ). Ditandatangani di Tegal 9 September 2018 oleh M. FATIH, S.Pd.I disaksikan SUKRON KH dan BUDI SANTOSO ( bermaterai )
- Asli 1 ( satu ) lembar surat pernyataan perihal tidak benar penerimaan uang sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan membenarkan telah menandatangani kwitansi penerimaan uang senilai Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) tertanggal 18 Desember 2018. Tetapi penerimaan sebenarnya sebesar Rp.40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) yang digunakan untuk menyetor angsuran KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi di Bank Syariah Mandiri Cabang Kota Tegal. Dikeluarkan di Tegal tanggal 22 Nopember 2020 ditandatangani oleh BUDI SANTOSO dengan diketahui Pengurus KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi atas nama KHUJATUL ISLAM selaku Ketua dan NAILUL FALAKHI selaku Sekretaris ( bermaterai )
- Asli 1 ( satu ) lembar Surat pernyataan tentang pelunasan pinjaman di BMT SM MWC NU Dukuhturi sebesar Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ). Dikeluarkan di Dukuhwaru tanggal 05 September 2020 ditandatangani oleh SIDIK PRAMONO ( bermaterai )
- Asli 1 ( satu ) lembar Surat pernyataan tentang pelunasan pinjaman di BMT SM MWC NU Dukuhturi sebesar Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ). Dikeluarkan di Kaligayam tanggal 1 September 2020 ditandatangani oleh MAHMUDIN ( bermaterai )
- Asli 1 ( satu ) lembar Surat pernyataan tentang pelunasan pinjaman di BMT SM MWC NU Dukuhturi sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ). Dikeluarkan di Dukuhturi tanggal 24 Agustus 2020 ditandatangani oleh ADI SUCI INDRIANI ( bermaterai )
- Asli 1 ( satu ) lembar Surat pernyataan tentang pelunasan pinjaman di BMT SM MWC NU Dukuhturi sebesar Rp. 19.900.000,- ( sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah ). Dikeluarkan tanggal 24 Agustus 2020 ditandatangani oleh NASIKHUDIN ( ber materai
- Asli 1 ( satu ) lembar Surat pernyataan tentang pelunasan pinjaman di BMT SM MWC NU Dukuhturi sebesar Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah ). Dikeluarkan di Tegal tanggal 24 Mei 2019 ditandatangani oleh SIDIK ( bermaterai )
- Asli 1 ( satu ) lembar Surat pernyataan tentang pelunasan pinjaman di BMT SM MWC NU Dukuhturi sebesar Rp. 11.000.000,- ( sebelas juta rupiah ). Dikeluarkan di Tegal tanggal 21 September 2020 ditandatangani oleh MUH. AMIRUDIN ( bermaterai )
- Asli 1 ( satu ) lembar Surat pernyataan tentang pelunasan pinjaman di BMT SM MWC NU Dukuhturi sebesar Rp. 14.300.000,- ( empat belas juta tiga ratus ribu rupiah ). Dikeluarkan tanggal 24 Agustus 2020 ditandatangani oleh NASIKHUDIN ( bermaterai )
- Asli 1 ( satu ) lembar Surat pernyataan tentang pelunasan pinjaman di BMT SM MWC NU Dukuhturi sebesar Rp. 6.850.000,- ( enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ). Dikeluarkan di Dukuhturi tanggal 18 Agustus 2020 ditandatangani oleh UMI DUROH ( bermaterai )
- Asli 1 ( satu ) lembar Surat pernyataan tentang pelunasan pinjaman di BMT SM MWC NU Dukuhturi. Dikeluarkan tanggal 17 Agustus 2020 ditandatangani oleh AHMAD GHONIM ( bermaterai )
- Asli 1 ( satu ) lembar Surat pernyataan tentang pelunasan pinjaman di BMT SM MWC NU Dukuhturi. Dikeluarkan tanggal 25 Agustus 2020 ditandatangani oleh MOH. FAIZIN ( bermaterai )
- Asli 1 ( satu ) lembar kwitansi penerimaan dari KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi Tegal uang sejumlah Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) untuk pembayaran : Deposito an. TASLICHIN keluarga. Ditandatangani di Tegal tanggal 05 Desember 2018 oleh TASLICHIN bermaterai saksi ADI AKBAR, SH,MKn
- Asli 1 ( satu ) lembar kwitansi penerimaan dari M. FATIH uang sejumlah Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) untuk pembayaran : Pengambilan uang deposito. Ditandatangani tanggal 18 Desember 2018 oleh TASLICHIN
- Asli 1 ( satu ) lembar kwitansi penerimaan dari M. FATIH uang sejumlah Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) tanpa keterangan. Ditandatangani tanggal 18 Desember 2018 oleh BUDI SANTOSO
- Asli 1 ( satu ) lembar surat pernyataan dan pemberian kuasa dari SURYO WIJAYANTO ( pemberi janji dan kuasa ) kepada M. FATIH, yang akan melunasi seluruh pembiayaan Giro yang telah ditandatangani di BMT SM NU Dukuhturi sebesar Rp.395.835.000,- ( tiga ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah ) termasuk kerugian BMT selama 3 bulan pada tanggal 02 April 2014. Dan bilamana cidera janji bersedia menjual atau melepaskan hak atas rumah yang terletak di Jl. Ababil Indah No.23 Randugunting, Tegal Selatan, Kota Tegal. Dikeluarkan di Tegal tanggal 10 Januari 2014 ditandatangani oleh SURYO WIJAYANTO ( pemberi kuasa ), M. FATIH ( penerima pernyataan dan kuasa ), saksi YUNI NUGRAHANI.
- Asli 1 ( satu ) lembar surat pernyataan dan pemberian kuasa dari SURYO WIJAYANTO ( pemberi janji dan kuasa ) kepada M. FATIH yang akan melunasi seluruh hutang yang sudah ditandatangani di BMT SM MWC NU Dukuhturi dan hutang yang ada pada Sdr. FATIH seluruhnya beserta kerugian atau denda yang disebabkan oleh menunggaknya hutang sebesar Rp.647.000.000,- pada tanggal 30 Desember 2018 secara mengangsur + bagi hasil Rp.8.000.000,-/bulan dan bilaman cidera janji bersedia menjual aset yang dijaminkan berupa tanah perkarangan yang terletak di Kecamatan Jatinegara, menjual aset rumah yang terletak di Jl. Ababil No.23 Randuguting, Tegal Selatan, Tegal serta menghadap pejabat/instansi yang berwenang. Ditandatangani di Tegal ( tanpa tanggal bulan tahun ) oleh SURYO WIJAYANTO ( selaku pemberi pernyataan dan kuasa ), M. FATIH (selaku penerima kuasa ) dengan saksi DEWI ARLINA.
- Asli bendel bukti penerimaan setoran pinjaman ( angsuran ) dari anggota KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi yang diterima M. FATIH periode bulan Pebruari 2019 sampai dengan bulan Oktober 2020.
- Asli bendel bukti pengeluaran tarikan tabungan dari anggota KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi yang diterima M. FATIH periode bulan Pebruari 2019 sampai dengan bulan Oktober 2020.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN TEGAL Nomor 62/Pid.B/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 62/Pid.B/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elsa Lina Br. Purba, Br Hakim Anggota Lidia Awinero |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahono Murdisiswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu Koperasi KSU BMT SM MWC NU Dukuhturi melalui Saksi KHUJATUL ISLAM Bin SAMSUDIN; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.B/2021/PN_Tgl.zip
- Download PDF
- 62/Pid.B/2021/PN_Tgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
17
16