Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 81-K/PM.III-19/AD/IV/2021 |
|
Nomor | 81-K/PM.III-19/AD/IV/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Khazim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Sudibya, Br Hakim Anggota Rhubi Iswandi Trinaron |
Panitera | Panitera Pengganti Prima Ledy Yudoyono, S.t.han. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Agus Santoso, Praka NRP 31090187170589 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak menyimpan dan menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 7 (tujuh) tahun Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (3) bulan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis Sabu-sabu seberat kurang lebih 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) gram. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit HP merk Hammer warna hitam. Dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-surat : 1 (satu) lembar surat pimpinan cabang pengadaian Jayapura nomor : 387/00.11648/2020 tanggal 3 November 2020. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 81-K/PM.III-19/AD/IV/2021
Peninjauan Kembali : 14 PK/MIL/2022
Statistik276