- Menyatakan Terdakwa RAHWANSYAH Als. WAWAN Bin SAIFUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAHWANSYAH Als. WAWAN Bin SAIFUL oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan lis merah seberat 0,20 gram;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah kotak rokok Merk Sampoerna Avolution;
- 1 (satu) buah celana pendek/ponggol warna abu-abu Merk N.Class;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Silver dengan Nomor IMEI 351803095920353, Model SM-G532G/DS dan Serial RR8J90ERSLF;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka MH1JM8115LK114089 dan Nomor Mesin JM81E1115132;
Putusan PN SINGKEL Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Skl |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramadhan Hasan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fachri Riyan Putra, Hakim Anggota Redy Hary Ramandana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; dikembalikan kepada Sdri. JUNAIDAR; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2021/PN Skl
Statistik00