- Menyatakan Terdakwa Rinta Apriyani Alias Inta Binti Pawadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam)tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000., (.satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan 5 (lima) butir Narkotika jenis Ekstasi berwarna Biru diberi kode 1 dengan berat brutto 2,17 (dua koma satu tujuh) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan 5 (lima) butir Narkotika jenis Ekstasi berwarna Pink diberi kode 2 dengan berat brutto 2,15 (dua koma satu lima) gram;
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk IPHONE warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Uray Julita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 187/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik96