- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat I telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnyadengan Verstek;
- Menyatakansah dan berharga Jual-Beli antara Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Surat Perjanjian Jual-Beli tertangal 16 Januari 2010 yaitu berupa Rumah + Tanah yang berlokasi di Villa Ratu Mas Blok E No. 63 Talang Bakung (Objek Sengketa)sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 2297/Eka Jaya Tahun 2009 atas nama MUHAMMAD FACHRURRAZI (Tergugat I);
- Menyatakan sah dan berharga Jual-Beli antara Tergugat II dan Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Jual-Beli tertangal 26 Maret 2012 yaitu berupa Rumah + Tanah yang berlokasi di Villa Ratu Mas Blok E No. 63 Talang Bakung (Objek Sengketa)sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 2297/Eka Jaya Tahun 2009 atas nama MUHAMMAD FACHRURRAZI (Tergugat I);
- Menyatakan perbuatan Tergugat II adalah wanprestasi;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah secara hukum terhadap Rumah + Tanah yang berlokasi di Villa Ratu Mas Blok E No. 63 Talang Bakung (Objek Sengketa)sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 2297/Eka Jaya Tahun 2009 atas nama MUHAMMAD FACHRURRAZI (Tergugat I);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 2297/Eka Jaya Tahun 2009 atas nama MUHAMMAD FACHRURRAZI (Tergugat I);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.890.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrizal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir, Hakim Anggota Rintis Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: Johannes Paradongan Sahatua Marbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2021/PN Jmb
Statistik83