- Menyatakan Terdakwa Muntasir alias Mun alias Sir tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun denda sebesar Rp.2.000.000.000.00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah goni putih dan 1 (satu) buah tas warna hitam list merah yang berisikan 30 (tiga puluh) bungkus kemasan teh cina warna hijau merk Guanyinwang berat bersih 30.000 (tiga puluh ribu) gram netto. Dimana sebanyak 29.827 (dua puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh tujuh) gram telah dimusnahkan pada tahap penyidikan sebanyak 173 (seratus tujuh puluh tiga) gram disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dimana setelah diuji masih terdapat sisa sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara;
- 2 (dua) buah HP merk Nokia kecil warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Silver dengan nomor polisi BK 1963 JG beserta 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) buah kunci kontak;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 7.000,00,- (tujuh ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 242/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 242/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua As |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sapri Tarigan, Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus |
Panitera | Panitera Pengganti: Rehulina Brahmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 242/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik3846