- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH NOMOR 180/PDT.G/2021/PA.GSG, TANGGAL 10 JUNI 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 29 SYAWWAL 1442 HIJRIYAH, DENGAN MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (TERBANDING) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (PEMBANDING) DI DEPAN SIDANG PENGDILAN AGAMA GUNUNG SUGIH;
- MENGHUKUM PEMOHON/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON/ PEMBANDING SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK DILAKSANAKAN BERUPA:
- NAFKAH IDDAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP12.000.000,00 (DUA BELAS JUTA RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gunung Sugih Nomor 180/Pdt.G/2021/PA.Gsg, tanggal 10 Juni 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Syawwal 1442 Hijriyah, dengan memperbaiki amar putusan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi Izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengdilan Agama Gunung Sugih;
- Menghukum Pemohon/Terbanding untuk membayar kepada Termohon/ Pembanding sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan berupa:
- Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 40/Pdt.G/2021/PTA.Bdl |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2021/PTA.Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Maarif |
Hakim Anggota | H. Sahrudin, I.brdra. Hj. Siti Zurbaniyah |
Panitera | Ellina Ar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERMOHON; DALAM POKOK PERKARA 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA KEPADA PEMOHON SEJUMLAH RP570.000,00 (LIMA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH) DAN PADA TINGKAT BANDING KEPADA TERMOHON/PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara 4. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Pemohon sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan pada tingkat banding kepada Termohon/Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2021/PTA.Bdl.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2021/PTA.Bdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pdt.G/2021/PTA.Bdl.
Statistik23758