- Menyatakan Terdakwa Ryan Firmansyah Bin Asmujianto tersebut di atas, Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandran Roladica Lumbanbatu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Roby Hermawan Citra. |
Panitera | Panitera Pengganti Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,27 (sepuluh koma dua tujuh) Gram; - 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,91 (nol koma sembilan satu) Gram; - 1 (satu) buah tempat kacamata; - 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild; - 1 (satu) buah timbangan digital warna abu tua; - 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik; - 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik; - 1 (satu) buah HP Vivo Type Y20 warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan - Uang tunai sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara 5. Menghukum kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.Sus/2021/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 147/Pid.Sus/2021/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik6127