- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan berdasarkan agama Kristen di Gereja Methodist Indonesia Jemaat Ebenhaezer Resort Tangerang pada tanggal 10 Mei 19998 dan tercatat pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Bekasi sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 625/CS/K/2009 tanggal 15 April 2009 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
Putusan PN BEKASI Nomor 478/Pdt.G/2020/PN Bks |
|
Nomor | 478/Pdt.G/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Setio Utomo, Br Hakim Anggota Pastra Joseph Ziraluo |
Panitera | Panitera Pengganti: Eri Ermina Ratih, Sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 3. Menyatakan hak pengasuhan dan pemeliharaan ana-anak yang diperoleh dari dan didalam perkawianan Penggugat dengan Tergugat, masing-masing bernama Citra Sri Devi Sitorus dan Salomo Christiano Sitorus kepada Penggugat selaku ibu kandungnya dengan ketentuan tetap memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi Tergugat selaku bapak kandung untuk bertemu dan mewujudkan tanggungjawab perlindungannya terhadap anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan anak bernama Citra Devi Sitorus dan Salomo Christiano Sitorus tersebut sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setiap bulannya yang harus dibayar atau diserahkan kepada Penggugat paling lambat tiap-tiap tanggal 10 setiap bulannya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada Kantor Dinas kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Bekasi paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak berkekuatan hukum tetap guna dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu dan penerbitan aktanya; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.086.000,- |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 478/Pdt.G/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 478/Pdt.G/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 478/Pdt.G/2020/PN Bks
Statistik31