Putusan PN BEKASI Nomor 789/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 789/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. E. Frans Sihaloho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Rofik., Hakim Anggota Setia Rina |
Panitera | Panitera Pengganti: Septiana Damayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SANDIKA Als. ROMBAK Bin SALO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; 2. Membebaskan Terdakwa SANDIKA Als. ROMBAK Bin SALO dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa SANDIKA Als. ROMBAK Bin SALO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun, dan denda sebesar Rp. 800.000.000.-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus amplop coklat yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Kristal warna putih; - 1 (satu) buah HP merk Samsung A20 warna biru beserta Kartu Perdana; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.-(lima ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 789/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 789/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 789/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik12