- Menyatakan Terdakwa Raden Mustaqim bin. Raden Muhammad tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,18 Gram (nol koma delapan belas gram) ?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Raden Mustaqim bin. Raden Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan Denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Plastik Klip Bening Kecil Yang Diduga Berisikan Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat 0,18 Gram;
- 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo Warna Putih;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 Warna Hitam Dengan Jok Sepeda Motor Warna Merah;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 408/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 408/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Rizeki Febriani Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dikembalikan Kepada Terdakwa Raden Mustaqim bin. Raden Muhammad; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 408/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 408/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 408/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik41