- Menyatakan Terdakwa Joni als. Joni Rikaldo bin. Saleh tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ? sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum Pasal 112 Ayat (1) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Joni als. Joni Rikaldo bin. Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening Berukuran Sedang Dalam Kotak Rokok Sampoerna Diduga Berisi Narkotika Jenis Shabu;
- 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening Berukuran Kecil Dalam Bungkus Plastik Permen Kiss Diduga Berisi Narkotika Jenis Shabu.
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A.15 Beserta Kartunya Dengan Nomor 082376473088;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 456/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 456/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti Zerneli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 456/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 456/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 456/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik10