- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat I, II dan III untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas bidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 2620 kota Jambi Desa Payo Selincah Dengan luas 10824 (sepuluh ribu delapan ratus dua puluh empat meter persegi), dengan batas-batas sesuai yang tertera dalam sertifikat sebagai berikut :
- Sebelah Utara : JU 0285/JJJ/2001 / Sekarang Darmadi Alias Kian Peng.
- Sebelah Timur : Taufik Ramli sekarang Sim Kui Eng SHM No.1552 / Aripin Lie SHM No. 1552.
- Sebelah Selatan : Johar/Jaong/sekarang Sabarudin dan tanah kosong.
- Sebelah Barat : Panula Hutabarat / Meny / sekarang Sabaruddin / Sukanto SHM No. 4406 / Minarty SHM No. 258. Penerbitan sertipikat Jambi, Tgl. 20 Oktober 2004;
- Menyatakan Tergugat 1 telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan Surat Keterangan Nomor W20.Db.HT.04.10.778 atau dokumen-dokumen terkait lainnya yang menunjuk tanah hak milik Penggugat sebagai obyeknya;
- Menyatakan Tergugat 2 dan Tergugat 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasuki pekarangan tanpa ijin serta mendirikan bangunan ditanah hak milik Penggugat sebagai obyeknya;
- Menghukum Para Tergugat ataupun pihak lainnya yang menguasai atau mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dari atau mengosongkan obyek sengketa kalau perlu dengan menggunakan aparat yang berwenang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila mereka lalai memenuhi atau melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, yang jumlahnya dihitung dari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga dipenuhi kewajiban menurut putusan secara tuntas;
- Menghukum Para Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara sejumlah Rp3.070.000,00 (tiga juta tujuh puluh ribu rupiah);
- MENOLAK GUGATAN Penggugat selain dan selebihnya
Putusan PN JAMBI Nomor 167/Pdt.G/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 167/Pdt.G/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi, M.hbr Hakim Anggota Suwarjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Herprapto Priyoutomo, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pdt.G/2020/PN Jmb
Statistik233