- Mengabulkan Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 81 tertanggal 17 April 2008 yang diperbuat dan ditandangani dihadapan Notaris Ina Indriati Siregar, SH., dan Sertifikat Hak Milik No. 27 atas nama Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat adanya;
- Menyatakan secara hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah pemilik dan pemegang alas hak yang sah dan satu-satunya atas tanah seluas 430 M2 (empat ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, setempat dikenal dengan Jalan Merdeka Gang Durian, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Nerima ???19,19 m ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jalan??..?..19,40 m ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Pelcik?.??23,50 m ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nursinah.???23,20 m ;
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan dalam hukum, segala surat-surat yang dimiliki Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sepanjang menyangkut tanah milik Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, adalah mengandung cacat hukum, sehingga tidak sah serta tidak mengikat, dan oleh karenanya batal demi hukum ;
- Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN STABAT Nomor 61/Pdt.G/2020/PN Stb |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2020/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Siong, Br Hakim Anggota Yusrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiana Rajagukguk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi; - Menolak eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat I seluruhnya; Dalam Pokok Perkara; Dalam Konvensi; - Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi seluruhnya; Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; - Menghukum Tergugat Rekonvensi/PenggugatKonvensi untuk membayar biayaperkara yang sampai hari ini ditetapkansejumlahRp2.508.000,00(dua juta lima ratus delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2020/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2020/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.G/2020/PN Stb
Statistik8729